syarat dan ketentuan penerimaan PPPK

Syarat dan ketentuan penerimaan PPPK


Anda termasuk warga negara yang tak lolos seleksi CPNS 2018? anda tak bisa mengikuti tes CPNS 2018 karena terbentur usia? Atau anda gagal bersaing dalam CPNS 2018 kemarin. Tak perlu risau dan menangisi keadaan ini berlarut larut. Segera move on dan belajar lagi dan belajar lagi untuk kesempatan yang akan datang. Apalagi sekarang sedang di godok aturan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK/ P3K). Syarat dan ketentuan penerimaan PPPK akan kita bahas lebih detile di artikel ini.

Pemerintah melalui Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 telah menetapkan syarat dan ketentuan penerimaan PPPK. Pengadaan program penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini memungkinkan bagi setiap warga negara yang memiliki kualifikasi pendidikan tertentu yang tidak ter cover oleh pengadaan seleksi CPNS, baik itu alasan usia atau bahkan yang gagal tes pun bisa mendaftar pada PPPK.

Aturan terkait PP no 49 tahun 2018 ini sebagai jawaban atau solusi atas mandegnya negosiasi antara tenaga tenaga honorer (baik itu K2 maupun non Kategori). Pemerintah menegaskan bahwa tenaga Honorer dan non kategori tidak bisa secara langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil  dengan alasan apapun. Semua pengangkatan Aparatur Sipil Negara harus berdasarkan Undang undang ASN. Dimana yang berhak mengikuti dan menjadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun. 

Kondisi ini amat tidak menguntungkan untuk kawan kawan guru dan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun karena usia sudah di atas 35 tahun maka sudah tak bisa menjadi PNS. Kasihan memang namun pemerintah bisa apa lagi. DPR dan komisinya yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap revisi Undang Undang ASN pun juga tak segera memberikan hasil kerjanya. 

Al hasil pemerintah pun juga tak berdaya, Jika tenaga honorer di angkat menjadi PNS maka itu akan melanggar undang undang. Dalil Pemerintah itu juga masuk di akal. Nah langkah tengahnya adalah menjadikan kawan kawan honorer dan non kaegori untuk di alokasikan pada PPPK. 

Menjadi pegawai PPPK juga tak langsung, Berdasarkan Undang Undang ASN semua perekrutan aparatur sipil negara baik itu PNS maupun PPPK harus melewati ketentuan tes. Tes yang telah di rancang pemerintah adalah tes CAT atau tes berbasis komputer.

Kebijakan tes tersebut bukan merupakan akal akalan pemerintah karena memang UU ASN mewajibkan itu. Kita ikuti saja prosedurnya sesuai Undang Undang.

Yuk mari kita kembali apa sih syarat dan ketentuan penerimaan PPPK? Siapa saja yang berhak mengikuti PPPK? lalu hak PPPK apa? Perhatikan penjelasan berikut.

syarat dan ketentuan penerimaan PPPK

1. Berusia sedikitnya 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum usia jabatan. Jika jabatan fungsional semacam guru maka yang bisa mendaftar adalah maksimal 59 tahun karena guru memiliki masa usia pensiun 60 tahun. untuk Jabatan yang lain anda bisa mencari undang undang atau peraturan pemerintah tentang jabatan fungsional atau pelaksana tempat tujuan anda.

Ini menjawab beberapa pertanyaan dari publik apakah hanya tenaga honorer K2 dan non kategori yang boleh ikut. Jadi yang berhak mengikuti seleksi PPPK tidak hanya tenaga honorer namun secara umum di buka selama usia anda lebih dari atau sama dengan 20 dan kurang dari atau sama dengan 59 tahun.

Wah kawan kawan honorer musti bersaing lagi dengan kawan kawan umum. Anda harus banyak belajar agar bisa bersaing. Jumlah kuota formasi kayaknya juga tak banyak bukan?

2. Belum pernah menjadi terpinana kasus hukum, atau bahasa mudahnya belum pernah diputuskan pengadilan dengan pidana bersalah dengan hukuman lebih dari 2 tahun penjara.

3. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat atau dengan keinginan sendiri atau tidak hormat  sebagai PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri. 

Nah pada syarat dan ketentuan ketiga ini jelas nampak bahwa orang yang pernah bekerja menjadi PNS tak bisa over atau pindah mendaftar menjadi PPPK dan sebaliknya bukan?

Pemberhentian PNS dan PPK pada pasal 3 di atas biasanya berkenaan dengan ketentuan ke 2 terkait masalah hukum dan pelanggaran disiplin dan etika jabatan

4. Bukan anggota maupun pengurus partai politik apapun. Juga bersih dari riwayat keanggotaan partai politik. saat mendaftar. 

Jadi bagi anda yang berkeinginan kuat mendaftar menjadi PPPK maka mulai detik ini berhenti dulu dari aktivitas dan keanggotaan partai politik. Jangan hanya ke anggotaannya yang di lepaskan namun juga jangan pernah terlibat pada aktivitas partai politik. 

Mungkin sekarang tidak ada yang tahu apakah anda ikut partai politik dan anda bisa ikut PPPK namun jika kemudia hari ketahuan maka anda akan dikeluarkan dan akhirnya tak bisa lagi daftar PNS maupun PPPK. Nyesel kan.

5. Kepemilikan ijasah sesuai dengan kualifikasi kebutuhan formasi.

Jika ingin mendaftar guru SD ya ijasahnya harus jurusan pendidikan guru kelas. Pengalaman tahun 2018 ini banyak yang sudah lolos sampai tahap akhir tes CPNS, SKD dan SKB lolos namun pada saat pengumunan pemberkasan nama mereka di anulir karena perbedaan jurusan dengan kualifikasi formasi jabatan. 

Contonya kemarin dia lulusan jurusan Fisika dan mendaftar sebagai guru IPA  dengan kualifikasi jabatan Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi. Jadi gag jadi lolos kan? 

Ingat jurusan Fisika akan berbeda dengan pendidikan fisika. Pendidikan itu untuk guru sedangakan Fisika saja untuk murni.

6. memiliki kompetensi yang memadahi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar. Bisa dengan sertifikat keahlian tertentu jikadi persyaratkan dalam formasi.

7. Sehat jasmani dan Rohani

8. Dan persyaratan tambahan lain yang di butuhkan sesuai dengan ketentuan jabatan.

Untuk lebih lengkapnya anda bisa kaji sendiri PP no 49 tahun 2018


Silakan Download



Semoga artikel ini bermanfaat  dan jangan lupa beri cendolnya sebagai kontribusi. syarat dan ketentuan PPPK yang lain akan kami jelaskan dan update secara berkala

0 Response to "syarat dan ketentuan penerimaan PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel