14 Kriteria Miskin Menurut BPS Yang Wajib Diketahui
Kemiskinan itu rumit, itulah ungkapan yang menggambarkan betapa susahnya orang yang hidup dalam garis kemiskinan dan cara mengeluarkan mereka dari status social tersebut.
Kemiskinan menjadi masalah tersendiri dalam sebuah Negara, tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya dan mengentaskannya dari garis kemiskinan. Masalah kemiskinan yang tidak diselesaikan dapat menimbulkan masalah yang lainnya seperti meningkatnya kriminalitas, pekerja di bawah umur, anak jalanan, prostitusi, orang gila dan masalah-masalah social lainnya.
Yang lebih miris lagi orang miskin sering dijadikan komuditas politik dan pencitraan untuk meraih suara pada masa pemilu, data kemiskinan juga demikian sering dimanfaatkan oleh elit politik untuk menaikan popularitasnya.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Bantuan PKH 2019
Baca Juga : Cara Mendapatkan Bantuan PKH 2019
Namun dengan apakah kita mengukur sebuah rumah tangga itu miskin atau tidak? Pengalaman kami sebagai pendamping PKH atau Program Keluarga Harapan ada anggapan dimasyrakat miskin itu yang sudah tidak dapat berkarya lagi, termasuk dinataranya janda2 tua yang ekonominya minim, dan bapak-bapak yang sudah tidak lagi dapat berkerja dengan alasan fisiknya lemah.
Begitu juga sebaliknya keluarga yang secara penghasilan sudah lebih dari cukup, kondisi rumah sudah permanen dan dikeramik, memiliki lahan baik sawah maupun peladangan bahkan ada yang memiliki usaha warung sembako tapi ketika ada program bantuan dari pemerintah seperti BPNT dan PKH mengaku dan ngotot bahwa dirinya masih masuk sebagai keluarga miskin.
Untuk mengurai permasalahan tersebut diatas pemerintah dalam hal ini BPS (Badan Pusat Statistik) memiliki 14 kriteria keluarga miskin.
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/
tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah
tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/
air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan
500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau
pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak
tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal
Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak,
kapal motor, atau barang modal lainnya.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/
tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah
tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/
air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan
500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau
pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak
tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal
Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak,
kapal motor, atau barang modal lainnya.
Demikianlah 14 kriteria miskin menurut BPS, namun 14 kriteria tersebut diatas hanya berlaku di negara Indonesia, karena setiap Negara memiliki standar kemisninan yang berbeda-beda, begitu juga bank dunia memiliki standard kemiskinan secara internasional.
0 Response to "14 Kriteria Miskin Menurut BPS Yang Wajib Diketahui"
Post a Comment